Tak Terima Dianiaya, Herlina Melapor ke Polisi, Lalu...

Tak Terima Dianiaya, Herlina Melapor ke Polisi, Lalu...
Ilustrasi
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Nas alias OC, warga Pangkalan Kerinci harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya dan mengancam korbannya, Herlina Manurung (60) warga Seminai yang menagih hutang pada tersangka. 
 
Berdasarkan data dari Polres Pelalawan, bahwa pada Ahad (14/8/2016) sekitar pukul 16.00 wib korban bersama saksi mendatangi tersangka Nas alias OC dirumahnya jalan Seminai Ujung guna menagih hutang sebesar Rp 2,5 juta. 
 
Namun tersangka tidak terima dan mengusir korban dengan cara membentak, selajutnya tersangka menarik tangan korban menyebabkan korban terjatuh dan setelah terjatuh, korban lalu diseret sejauh 2 meter yang mengakibatkan pakaian korban robek dan korban mngalami luka lebam di bagian siku tangan sebelah kanan dan lutut kaki sebelah kiri. Dimana pakaian korban yang robek disita ‎sebagai barang bukti.
 
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi selanjutnya terhadap tersangka Nas als Oc telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali yakni pemanggilan pertama dengan surat panggilan tgl 27 september 2016 dan  pemanggilan kedua dengan surat panggilan tanggal 3 Oktober 2016.
 
Dikarenakan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, Berdasarkan surat perintah, oleh penyidik Polsek Pangkalan Kerinci tanggal 6 Oktober 2016 tersangka kemudian digiring untuk dimintai keterangannya di Sat Reskrim Polres Pelalawan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup, terhadap tersangka Nas alias OC dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pelalawan terhitung tanggal 6 Oktober 2016. (R07/REC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index