Sudah Dimekarkan, Tapi 26 Desa di Rohul Ini Belum Dapat Nomor Registrasi dari Kemendagri

Sudah Dimekarkan, Tapi 26 Desa di Rohul Ini Belum Dapat Nomor Registrasi dari Kemendagri
Muhammad Zaki
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2015 lalu telah melakukan pemekaran terhadap 26 Desa di Rokan Hulu. Bahkan Pelaksana Tugas Kepala Desa juga sudah ditunjuk saat itu oleh Pemda Rokan Hulu.
 
Hanya saja, hingga saat ini desa hasil pemekaran tersebut belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan belum mendapatkan no registrasi desa. 
 
Sebuah desa dipinitif, terlebih dahulu harus memiliki no induk desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri serta memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan sesuai undang-undang.
 
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Zaki S.STP kepada Riausky.Com terkait dengan desa hasil pemekaran di Rokan Hulu.
 
"Sampai saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan no registrasi desa terhadap desa pemekaran dari Rohul," papar Zaki.
 
Sejauh ini lanjut Zaki, Pemda Rokan Hulu dalam hal pemekaran desa tersebut sifatnya menunggu. Karena berbagai syarat pemekaran desa tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri di Jakarta. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index