UMK Kota Dumai Diperkirakan akan Mencapai Rp2,6 Juta

UMK Kota Dumai Diperkirakan akan Mencapai Rp2,6 Juta

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dewan Pengupahan Kota Dumai memperkirakan jumlah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 diperkirakan akan mencapai Rp2,6 juta.

 
Angka kenaikan diperkirakan hampir mencapai Rp200 ribu dari tahun 2016 lalu, sebesar Rp2,4 juta.
 
Kepada wartawan di Dumai, anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai, Zulfan Ismaini menyebutkan, angka tersebut didapatkan dari hasil pembehasan sebelumnya dengan para pihak. ''Prediksinya tetap akan naik,'' kata dia.
 
Ia mengatakan, prediksi kenaikan diperkirakan mencapai 8,4 persen dengan mengunakan standard penghitungan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Perintah Nomor 78 tahun 2015. 
 
” Kita nantinya mau tidak mau harus berpatok pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah Pusat atau sesuai PP “,katanya
 
Namun besaran angka tersebut masih dalam prediksi ,bisa saja berubah karena akan ada rapat pembahasan ulang untuk menetapkan UMK Dumai tahun 2017.
 
Apalagi hasil penetapan UMK wajib tuntas atau ditetapkan hingga akhir November ini.Sebelumnya Dinas tenaga kerja melalui bidang pengawasan Muhammad Fadli mengatakan bahwa penetapan UMK akan mengacu pada PP 78 tahun 2015 Dalam aturan disebutkan, besaran kenaikan UMK ditentukan dari hasil BPS mengenai besarnya inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Dengan aturan itu artinya UMK tidak lagi menggunakan metode survei kebutuhan hidup layak (KHL), seperti tahun sebelumnya. Sebab, kalau pakai survei KHL yang rugi justru buruh sendiri. Mudah mudahan saja pembahasan tentang penetapan UMK dapat segera dirampungkan dengan catatan mempertimbangkan dampak serta akibat juga setelah penetapan. (R01/dp)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index