Tak Miliki Dasar Hukum, Dana Program PMBRW Pemko Pekanbaru Terancam Tak Bisa Digulirkan

Tak Miliki Dasar Hukum, Dana Program PMBRW Pemko Pekanbaru Terancam Tak Bisa Digulirkan
Sondia warman penangungjawab pansus PMBRW (istimewa)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dana dari Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) di pekanbaru terancam tidak bisa di gulirkan. Sebab  hasil pansus Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) menyimpulkan saat ini Program PMBRW belum bisa dipastikan akan digulirkan dalam waktu dekat di Kota Pekanbaru.
 
Menurut Penangung Jawab Pansus DPRD Sondia Warman SH perlu pembahasan dan mencari dasar hukum atas program Pemko Pekanbaru yang membagikan uang Rp50 juta kepada Ketua RW tersebut.
 
Sondi menjelaskan untuk membahas PMBRW, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru sudah berkunjung ke Kota Bandung untuk melihat apakah di kota ini ada program semacam PMBRW ini, ternyata memang ada namun berbeda penerapannya seperti di Kota Pekanbaru.
 
"Di Bandung nama programnya yakni Program Inovasi Pemberdayaan dan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK). Program tersebut langsung dipegang kecamatan, bukan Pemko. Program ini juga menerapkan  kecamatan dan kelurahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Makanya hasil masukan ini nanti kita bahas pada rapat Pansus," ujarnya
 
Ditambahkan  Sondi, sebelumnya program PMBRW sempat telah digulirkan Pemko Pekanbaru kepada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru. Namun beberapa Ketua RW ada yang menolak karena takut tersandung hukum sebab tidak ada dasar hukum dana itu. 
 
"Maka dari hasil kunjungan Pansus, DPRD akan mensinkronkan apa yang didapatkan dari Bandung dengan program yang ada di Pekanbaru yang berbasis Rukun Warga (RW) itu," tutupnya.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index