Kadisperindag Minta Tindak Tegas Bawahannya yang Terbukti Melakukan Pungli Tera Ulang

Kadisperindag Minta Tindak Tegas Bawahannya yang Terbukti Melakukan Pungli Tera Ulang
Ingot Hutasuhut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak diserahkannya kewenangan metrologi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum bisa melakukan pemungutan uang retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang terhadap Pompa SPBU, argo taksi, mobil tangki bahan bakar minyak, timbangan, maupun yang lainnya. 
 
Penyebabnya, belum adanya payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.
 
Namun, kenyataan di lapangan masih ada saja 'oknum' pegawai Pemko yang memanfaatkan momen ini.
 
Walaupun tak menentukan berapa nominal uang yang diminta, pelaku usaha menggunakan jasa metrologi memberikan sejumlah uang kepada para petugas tera ulang. Hal itu diakui salah seorang warga yang melakukan peneraan mobil tangki minyak.
 
"Memang tidak ada biaya. Namun, saya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada petugas yang melakukan tera. Uang ini merupakan sebagai ucapan terima kasih," kata warga yang tak mau disebut namanya itu, Jum'at 11 November 2016, pekan kemarin.
 
Mengenai proses peneraan terhadap mobil tangki minyak, kata dia, memakan waktu selama hampir tiga jam. Namun, sebelum proses peneraan dilakukan, pihaknya diwajibkan melakukan pendaftaran supaya mendapat giliran.
 
"Proses tera selama tiga, tapi saya sudah seminggu memasukkan pendaftaran. Tapi, baru hari ini ditelepon petugas," ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut saat dikonfirmasi wartawan mengaku, dirinya tak mengetahui mengenai adanya pemberian uang sebagai tanda terima kasih dari pelaku usaha kepada petugas metrologi usai memberikan pelayanan tera maupun tera ulang.
 
"Saya memastikan tidak ada pegawai kami yang meminta uang. Kalau ada masyarakat yang secara ikhlas memberikan uang, saya tidak tahu," ungkapnya, Senin, 14 November 2016.
 
Ingot menuturkan, pihaknya sudah mengimbau para petugas Metrologi agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) atau meminta uang ke masyarakat karena sejauh ini seluruh pelayanan yang diberikan gratis atau tanpa biaya.
 
"Saya sampaikan ke petugas, jangan ada pungutan liar maupun meminta-minta uang kepada msyarakat karena (kalau) mau memungut retribusi, kami belum ada perda. Jadi, kalau ada petugas yang menerima uang kasih tahu biar ditindaklanjuti," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index