Perda Sudah Disetujui Gubri, Tapi Pemko Belum Bahas Zonasi Parkir

Perda Sudah Disetujui Gubri, Tapi Pemko Belum Bahas Zonasi Parkir
Syamsuir
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Belum menerima berkas perda parkir dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini tak melakukan pembahasan penentuan zonasi parkir tepi jalan umum.
 
Perda tentang tarif parkir tepi jalan umum ini beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi. Walau begitu, meski kencang menghadapi penolakan, perda ini sendiri mulus melenggang setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. 
 
Saat ini tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru pada lokasi yang dikelola Pemko Pekanbaru adalah Rp1000,- untuk sepeda motor dan Rp2000,- untuk mobil. Dalam perda yang disahkan, tarif yang nantinya berlaku dibagi dalam empat zona. Zona I tarif parkirkendaraan roda dua Rp4000,- dan kendaraan roda empat Rp8000,-. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3000,- dan kendaraan roda empat Rp5000,-. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp1000,-, roda empat Rp2000,- dan roda enam Rp10.000,-. Terakhir Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1000,- dan roda empat Rp2000,-.
 
Alasan kenaikan tarif ini disebut sebagai solusi untuk mengurai kemacetan pada jalan-jalan yang tingkat kejenuhan lalu lintasnya sudah tinggi. Meski belum disebutkan, jalan yang masuk pada zona I diperkirakan adalah Jalan Sudirman. 
Perda diklaim baru akan berlaku paling cepat tahun 2017. Sebagai penjelasan hal-hal teknis, terhadap perda tersebut nantinya harus diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Pada perwako akan tercantum zona mana saja yang merupakan Zona I, II, III, dan IV.
 
Perda ini setelah disahkan di DPRD Pekanbaru kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan verifikasi. Kini setelah diterima Kemendagri, perda tersebut kembali berada di tangan Pemprov Riau. Dalam arahan Kemendagri, parkir tepi jalan umum harus dikelola SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru.
 
"Sampai sekarang belum kita terima berkasnya. Kita kemarin mengecek belum ada di biro hukum sana," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru Syamsuir, Kamis, 24 November 2016.
 
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan mempertimbangkan apapun rekomendasi yang mengikuti perda tersebut dari Pemprov Riau. "Rekomendasi dia apa, tentu akan kita ikuti," imbuhnya.
 
Meski begitu, karena berkas perda hingga kini belum diterima, maka pembahasan pun belum dilakukan.
 
"Kata orang biro hukum belum ada. Nanti setelah kita terima akan disosialisasikan, perwako digodok, disusun zona-zona. Sekarang belum sampai kesana karena kita belum terima berkasnya," jelasnya.
 
Sementara itu, Plt Wali Kota (Wako) Pekanbaru Edwar Sanger SH MSi menyebut, pihaknya tak akan gegabah dalam pemberlakuan perda tersebut. "Akan dipelajari. DInas terkait akan dukumpulkan dulu," singkatnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index