SIAP-SIAP... Jelang ODP Baru, akan Ada Mutasi Pejabat Pemko

SIAP-SIAP... Jelang ODP Baru, akan Ada Mutasi Pejabat Pemko
Masriya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan mutasi jabatan esselon III dan IV pada Desember ini. 
 
Hal ini bertujuan menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bisa disebut Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang akan diterapkan pada 2017 mendatang.
 
Namun, kapan pelaksanaannya belum ada kepastian lantaran tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) belum duduk bersama membahas rencana mutasi jabatan tersebut. 
 
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Masriya mengatakan, dalam pengisian jabatan pada OPD baru mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18.
 
Pengisiannya sendiri hanya dikukuhkan saja terhadap nomenklatur atau tupoksi yang tidak terlalu berbeda secara signifikan. 
 
"Berdasarkan PP Nomor 18, pengisiannya hanya dikukuhkan saja, yang nantinya dilakukan Tim Baperjakat. Kapan pelaksanaan belum dapat kami pastikan karena belum bisa duduk bersama. Sebab, tim Baperjakat ada beberapa orang. Namun, 80 persen sudah oke," kata Masriya, Jum'at, 2 Desember 2016.
 
Lanjut Masriya, apabila rencana pelaksanaanya sudah rampung semua, pihaknya akan mengajukan ke Plt Walikota Pekanbaru untuk diteruskan ke Gubernur Riau guna meminta persetujuan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
 
"Setelah semuanya oke, baru kami naikkan ke Pak Plt. Nanti Pak Plt yang meneruskan ke Gubri guna mendapatkan izin dari Kemendagri. Nah, ini masih dalam proses," paparnya.
 
Pelaksanaan mutasi jabatan mesti mendapatkan izin dari Kemendagri, kata Masriya, karena telah diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 10/2016.
 
"Berdasarkan UU nomor 10/2016, kami melakukan mutasi mesti mendapat persetujuan kemendagri. Izin ini yang lama mendapatkannya. Jika telah diizinkan, maka kami akan lakukan ekspos di Mendagri," jelasnya.
 
Ketika disinggung mengenai mutasi jabatan tinggi pratama, dia menyebutkan belum melakukan koodinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai tata cara pengisiannya. Namun, apabila membuka asesmen terbuka, waktunya dinilai tak memungkinkan. Sebab, untuk pengumuman saja memakan waktu dua pekan.
 
"Untuk jabatan tinggi pratama, kami belum berkoordinasi dengan KASN. Yang jelas, kami tunjuk dulu pejabat eselon tiga dan empat dulu karena untuk esselon dua panjang. Apabila nanti KASN mengarahkan kami untuk memakai hasil dari assessment sebelumnya, kami bisa memanggil tiga nama," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index