Izin Belum Terbit, Pembangunan Pasar Induk Belum Bisa Dimulai

Izin Belum Terbit, Pembangunan Pasar Induk Belum Bisa Dimulai
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hingga kini, Pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan hingga saat ini belum juga dilakukan oleh PT Agung Rafa Bonai selaku investor pemenang lelang. 
 
Pasalnya pembangunan terkendala belum keluarnya izin terkait pembangunan pasar tersebut, seperti perizinan  Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Nantinya pasar itu akan dibangun diatas lahan seluas 3,2 hektar, nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp 94 miliar dengan lama pengerjaan diharapkan selama satu tahun. 
 
Lokasi itu diproyeksi sebagai  pusat bongkar muat bahan kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru, karena selama ini bongkar muat hanya dilakukan dipinggir Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas
 
Direktur PT Agung Rafa Bonai, Tondi Roni Tua mengatakan untuk pelaksanaan pembangunan pihaknya hanya tinggal menunggu terbitnya perizinan.  "Kita belum bisa melakukan pembangunan karena masih menunggu terbitnya perizinan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika perizinannya keluar kita siap melakukan pembangunannya," ujarnya Senin, 2 Januari 2017.
 
Untuk pengurusan IMB kata dia, pihaknya telah mengajukan pengurusannya pasca penandatangan kontrak Bangun Serah Guna (BGS) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak Oktober lalu. Ia berharap Pemko agar dapat segera memproses perizianan tersebut.  
 
"Kita berharap Pemko segera memprosesnya supaya kita bisa melakukan pembangunan pasar Induk tersebut." Paparnya
 
Sementara itu mengenai perizianan lainnya seperti Amdal,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mempertanyakan segala persyaratan dalam pengurusan perizinan.  
 
"Kita sudah ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru untuk menanyakan persyaratan yang mesti dilengkapi untuk pengurusan perizianan." Tambahnya.
 
Pada tahap awal pembangunan Pasar Induk pihaknya sudah melakukan penimpunan lahan dan pemagaran. "Sebagian lahan sudah kita lakukan penimbunan dan pemagaran. Kapan waktu pembangunan kita belum dapat memastikannya. Karena semua tergantung perizinannya," sampainya 
 
Lanjut dia, persoalan perizinan ini Ia sudah pernah menanyakan ke Pemko Pekanbaru. "Kita pernah tanyakan kapan izin ini terbit. Mereka menyebutkan masih dalam proses," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index