TAK MILIKI IZIN... Dua Toko Indomaret di Kampar Resmi Ditutup

TAK MILIKI IZIN... Dua Toko Indomaret di Kampar Resmi Ditutup
Ilustrasi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Diduga karena tidak memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Kampar, sebanyak Dua toko yang berlaber Indomaret ditutup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar.
 
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Linmas Ahmad Zaki usai melakukan sidak pada belum lama ini.
 
Ditambahkan Ahmad Zaki, bahwa penutupan Indomaret dilakukan karena izin operasional atau izin usaha belum dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kampar. 
 
"Oleh sebab itu, setelah kita sidak ke lapangan didapati telah melakukan aktivitas jual beli. Sementara itu, mereka belum mengantongi izin," ungkapnya. 
 
Dijelaskan Zaki, bahwa kedua Toko Indomaret yang ditutup tersebut beroperasi di Jalan DI Panjaitan Bangkinang Kota dan Kilometer 6 Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tapung.
 
"Mereka membuka usaha mulai Desember tahun 2016 lalu, jadi lebih kurang dua tahun mereka telah beroperasi," kata Zaki.
 
Oleh sebab itu, ia menghimbauan kepada dunia usaha agar sebelum membuka usaha harus mengurus izin terlebih dahulu. 
 
"Agar legalitas usaha perdagangan merekà dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan, dan Pemkab Kampar akan terus menerus akan selalu menegakkan peraturan daerah," katanya yang menambahkan bahwa penutupan dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index