Perda Parkir Baru Sudah Disetujui

TERNYATA... Zona Parkir Pekanbaru Belum Ada Kajian Akademisnya

TERNYATA... Zona Parkir Pekanbaru Belum Ada Kajian Akademisnya
Arifin Harahap
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hingga kini, kajian draf Peraturan Wali kota (Perwako) mengenai zona parkir di Pekanbaru masih dibahas secara internal, belum melibatkan kajian akademisi. 
 
Meski Peraturan Daerah (Perda) parkir di Pekanbaru sudah disetujui dari tahun 2016 lalu. 
 
Demikian disebutkan Aripin Harahap selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Kamis, 23 Februari 2017.
 
"Kajiannya baru kita bahas internal saja, belum kita kaji secara mendetail," ujar Aripin. 
 
Aripin berlasan, Dishub masih mempersiapkan administrasi dan kajian zona mana saja yang akan ditetapkan. 
 
Saat disinggung apakah tim kajian akademis sudah dibentuk? Aripin menyebutkan belum. "Belum lagi, kita masih bahas diinternal kita saja," jawabnya.
 
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Syamsuir menyebutkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai instansi teknis belum menyerahkan draft Perwako.
 
“Masih di Dinas teknis, masih belum diserahkan ke kita,” sebutnya.
 
Ia menyebut, pihaknya masih menunggu usulan Perwako dari Dishub Pekanbaru. Sebab tanpa Perwako, Perda tarif parkir baru masih belum bisa diterapkan.
 
Pada Perda itu, Zona I tarif parkir roda dua dipungut Rp4 ribu dan roda empat Rp8 ribu. Zona II roda dua Rp3 ribu dan roda empat Rp5 ribu.
 
Zona III roda empat Rp2 ribu, roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Lalu zona IV  kendaraan roda dua Rp1.000 dan  roda empat Rp2 ribu. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index