Hukum Karma Berlaku

Polisi Dipenjara Karena Cabuli ABG, Istrinya Malah Berbuat Cabul dengan Jaksa yang Tangani Kasusnya

Polisi Dipenjara Karena Cabuli ABG, Istrinya Malah Berbuat Cabul dengan Jaksa yang Tangani Kasusnya
Ilustrasi
MAKASSAR (RIAUSKY.COM) - Percaya atau tidak, hukum karma nampaknya menimpa HS, seorang oknum anggota polisi berpangkat brigadir polisi. 
 
Di saat Brigpol HS dipenjara gara-gara tersandung kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG), istrinya HT justru selingkuh dengan oknum jaksa berinisial AS (37).
 
AS sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara Brigpol HS. Pendekatan yang dilakukan HT awalnya dimaksudkan agar tuntutan hukum terhadap suaminya bisa mendapatkan keringanan.
 
Namun belakangan hubungan itu menjadi hubungan terlarang. Pasangan cinta terlarang tersebut digerebek saat berduaan di dalam rumah dinas. Tak terima istrinya selingkuh, Brigpol HS yang sedang ditahan di Lapas Kelas 2B Selayar, melaporkan sang istri ke polisi.
 
Kini, kasus perselingkuhan istri polisi tersebut sedang ditangani Polres Selayar. Sedangkan oknum jaksa AS juga menjalani proses etik di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
 
Dilansir dari pojoksulsel.com, perselingkuhan antara HT dengan dengan oknum jaksa AS bermula saat dia membantu suaminya Brigpol HS yang sedang terlilit kasus pencabulan anak di bawah umur.
 
Istri polisi itu meminta bantuan jaksa AS yang sedang menangani kasus suaminya di pengadilan agar tuntutan hukumannya diringankan. Komunikasi intens antara istri polisi dan oknum jaksa justru melahirkan benih-benih cinta hingga akhirnya digerebek di rumah dinas jaksa.
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengungkapkan, pendekatan HT kepada AS ini diketahui oleh sang suami. Bahkan sang suami yang meminta istrinya untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada jaksa AS sebagai uang suap agar jaksa menuntut ringan. 
 
"Uang itu diantar oleh istri Brigpol HS karena dia sedang berada di tahanan," terang Dicky.
 
Rupanya jaksa AS selalu minta uang tambahan. Karena itu, Brigpol HS lagi-lagi meminta istrinya menyerahkan uang kepada jaksa AS.
 
“Karena Brigpol HS ini sementara ditahan, dia suruhlah istrinya, HT untuk ke jaksa itu. Dan terjadilah hubungan antara jaksa dan HT itu,” ujar Dicky.
 
Selanjutnya, pasangan selingkuh itu dibawa ke Polres Selayar atas permintaan Kapolres Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan. Dari hasi introgasi penyidik Polres Selayar, AS dan HT sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. (R03/Psc/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index