Kelola DMIJ Sesuai Aturan, Wabup: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kelola DMIJ Sesuai Aturan, Wabup: Tidak Ada yang Kebal Hukum
KERITANG (RIAUSKY.COM) - Dalam mengelola Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Pemerintah Desa diimbau untuk melaksanakannya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
 
Hal itu diingatkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir,  H Rosman Malomo saat menghadiri peringatan Isra' Mi'raj 1438 yang di laksanakan di Mesjid Nurul Falah KM 5 Kecamatan Keritang yang terletak di antara Desa Nusantara Jaya dan Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang, Selasa, 11 April 2017.
 
Dimana, pada kegiatan keagamaan itu tampak hadir Sekcam dan Upika Kecamatan Keritang, Kepala Desa Nusantara Jaya, Kepala Lintas Utara serta Alim Ulama, tokoh Masyarakat Lintas Utara dan Nusantara Jaya Kecamatan Keritang.
 
"Pemerintah Kabupaten Inhil memiliki Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ),dimana Progran DMIJ ini di sediakan Anggaran melalui APBD Inhil untuk setiap desa yang besarannya berdasarkan kriteria setiap Desa. Program ini bertujuan untuk merangsang masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah untuk membangun Desa melalui porses Musyawarah pembangunan Desa," kata Wabup.
 
Beliau menambahkan, dimana pembangunan harus melalui dari bawah dan pembangunan harus di kerjakan berdasarkan Hukum. " Dengan demikian,  pelaksana tidak kena hukum, karena kita tidak ada yang kebal hukum," katanya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index