Aturan Ketat, Dana Hibah dan Bansos Rohil Sulit Direalisasikan

Aturan Ketat, Dana Hibah dan Bansos Rohil Sulit Direalisasikan
Surya Arfan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sangat berhati-hati dalam menyalurkan dana Hibah dan Bansos. Pasalnya aturan kini semakin ketat juga rawan terjerat kasus hukum. 
 
"Sampai detik ini banyak masyarakat yang bertanya mengapa sulit mengajukan proposal permohonan bantuan dana, kita sudah jauh-jauh hari menginformasikan bahwa kini aturannya sangat ketat," kata Sekda Rohil, Drs H Surya Arfan MSi.
 
Adapun salah satu aturannya adalah organisasi yang dibantu haruslah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) paling cepat selama tiga tahun. Tak hanya itu usulan juga harus dimasukkan dalam APBD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
 
"Jadi usulannya mislakan diajukan sebelum Musrenbang, kemudian masukkan ke satker terkait barulah dibahas dan dimasukkan dalam APBD. itupun kalau lengkap kalau tidak ya tidak bisa masuk," tegasnya.
 
Tak hanya itu, keterbatasan dana juga menjadi kendala minimnya dana Bansos dan Hibah Pemkab Rohil, bahkan bisa dikatakan nihil penyaluran Hibah dan Bansos semenjak defisit yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir.
 
"Jadi kita minta maaf, kalau dulu dibawah tahun 2015 memang sangat mudah bahkan dananya komulatif mencapai ratusan juta, dulu bisa mendesak kapan saja asal ada proposalnya dan dananya ada, kalau sekrang prosesnya panjang mulai dari diusulkan sampai disahkan masuk APBD jika uangnya ada," pungkas Sekda. (R15/Re)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index