Polda Riau Temukan Izin Bermasalah di 4 Perusahaan Besar di Riau

Polda Riau Temukan Izin Bermasalah di 4 Perusahaan Besar di Riau
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan izin yang bermasalah dalam proses penguasaan lahan perkebunan di Bumi Lancang Kuning ini.
 
"Berdasarkan laporan dari organisasi KKR, ada 49 dan mengerucut menjadi 33 perusahaan. Bahwa kami telah fokus pada 4 perusahaan besar sudah kami temukan adanya ijin yang tidak sesuai" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM.
 
Ke empat perusahaan yang ditemukan izinnya bermasalah masing-masing PTPN  5, PT. Ganda Era, PT. Seko Indah dan PT. Hutahean.
 
"Untuk kasus, PT SSP masih status P.19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) dan saat ini kami menunggu pemeriksaan Ahli, PT WSSI berkasnya telah P.21 ( Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap). Dan pelaku telah di serahkan ke JPU," kata Guntur.
 
Selain itu ditambahkan Guntur, sebanyak 30 di antaranya diduga menyalahi izin hak guna usaha (HGU) atau beroperasi di luar konsesinya. 
 
Gelar perkara dilakukan secara menyeluruh. Di mana penyidik sudah mengeluarkan beberapa surat perintah penyidikan. (R02/Ggrc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index