LSM Bengkalis Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Proyek Siluman DPMD

LSM Bengkalis Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Proyek Siluman DPMD
Pekerjaan Rehab Kantor DPMD Bengkalis Tanpa Gunakan Papan Plank
BENGKALIS  (RIAUSKY. COM) - Dugaan proyek siluman dikerjakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 dengan menggunakan pribadi telah terindikasi menyalahi aturan. 
 
Proyek Pekerjaan rehab kantor BPMD terindikasi mengangkangi aturan berlaku,  proyek tanpa mengunakan papan plank dinilai tidak transfran dalam penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.
 
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pounditions Bengkalis, Yulianto Jum'at (18/5/17) sangat menyayangkan tindakan salah satu OPD dibengkalis ini,  yang seharus DPMD mengerti dengan aturan dan menjalan sebaik baiknya agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penggunaan uang negara.
 
"Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas pasal satu point Dua, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik," papar Yulianto kepada Riausky.com.
 
Tambah Yulianto lagi, pada point ketiga Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
 
"Bahasa yang dilontarkan Ismail Kepala DPMD bahwa pekerjaan rehab kantor dengan menggunakan uang pribadi, itu jelas telah melakukan pembongan publik, pembangunan fasilitas negara mana ada org mau mengunakan uang pribadi, itu pembohongan besar, Ismail saya nilai tidak tahu dengan aturan setiap penggunaan dari mana sumbernya harus terbuka (papan plank pekerjaan) agar masyarakat tahu," terangnya.
 
"Kita berharap pihak aparat penegak hukum untuk mengusut terjadinya ketidak beresan dalam tubuh salah OPD Bengkalis dugaan telah melakukan penyimpangan dana APBD kabupaten Bengkalis," harap Yulianto. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index