Dari Rp200 Juta, Pemerintah Revisi Nilai Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp1 Miliar

Dari Rp200 Juta, Pemerintah Revisi Nilai Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp1 Miliar
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan, dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
 
“Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala, dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar,” bunyi siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira sakti dilansir Seskab.go.id, Rabu (7/6) kemarin.
 
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 70/PMK.03/2017 tentang  Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 
 
Melalui PMK ini, lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi LJK, Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya atau Entitas Lain.
 
Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan itu merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, atau entitas yang berkedudukan di Indonesia.
 
Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut : 
untuk LJK pada sektor perbankan merupakan: 
 
1) Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp 200.000.000,00 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
2) Rekening Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
 
496 Ribu Rekening
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, menurut siaran pers Kementerian Keuangan itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
 
Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.
 
“Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” bunyi siaran pers tersebut.
 
Pemerintah, kata Nufransa, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
 
Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, tegas Nufransa, dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index