Tuntut Haknya, Puluhan Warga Kampar Duduki Areal Perkebunan Milik PT Tasma Puja

Tuntut Haknya, Puluhan Warga Kampar Duduki Areal Perkebunan Milik PT Tasma Puja
Puluhan warga terlihat berkumpul di jalan masuk milik PT Tasma Puja di Kampar.

KAMPAR (RIAUSKY.COM)- Puluhan orang mengatasnamakan warga Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 10.00 menduduki lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja.

Mereka melakukan pemancangan tapal batas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat dan menuntut hak mereka dikembalikan dan dijelaskan statusnya. 
 
Dikatakan, selama 32 tahun lahan mereka berdasarkan surat SKPT asli Nomor : 84/SK/1985 atas nama warga (Pemilik Lahan) dikelola oleh perusahaan diduga diketahui tanpa ada ganti rugi. Terbukti adanya surat tanah masih berada ditangan warga. 
 
Aksi pemancangan tapal batas lahan ini dibenarkan oleh Kepala Desa, Lukman Efendi, Desa Kampar, kepada halloriau.com, Jumat (18/8/2017). Ia mengatakan ini bentuk kekecewaan warga terhadap pihak PT. Tasma Puja yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. 
 
"Selama ini warga telah dipermainkan oleh pihak perusahaan, terbukti dari hasil yang diinginkan warga tidak berbuahkan hasil. Selama 4 kali pertemuan titik terangnya nihil, berbagai upaya telah dilakukan. Saat ini lah warga melawan," terang Lukman. 
 
Sejauh ini pihak perusahaan telah menduduki lahan masyarakat seluas 56 hektare dari 28 Kartu Keluarga. Namun apa yang terjadi, pihak perusahaan hanya memandang sebelah mata kepada warga Desa Kampar. 
 
"Lahan yang berada saat ini telah diduduki pihak perusahaan milik warga seluas 56 hektare dari 28 orang. Upaya yang dilakukan warga hanya mentok dimediasi yang dilakukan pihak perusahaan. Bukan hasil yang didapatkan melainnya kepedihan yang diterima," sambung Lukman. 
 
Dari pantauan halloriau.com di lapangan, beberapa warga dengan cepat memasang tapal batas lahan warga yang diduduki perusahaan. Kayu yang berukuran 1 meter ditanam sebagai batas lahan warga. Aksi ini sesuai legalitas surat. 
 
"Intinya, PT. Tasma Puja mengusai lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi sepersen pun," tegas Lukman. 
 
Sementara itu Hasan (56), salah seorang warga Desa Kampar, yang memiliki lahan didalam perusahaan, membenarkan tidak ada ganti rugi dari PT. Tasma Puja. 
 
"Mana ada perusahaan mengganti rugi sepersen pun sama kami. Jelas-jelas mereka mengambil lahan warga sejak 32 tahun lalu. Upaya kami sia-sia saja melawan perusahaan, mungkin mereka kuat dimata hukum," sebut Hasan.
 
Hasan juga meminta kepada perusahaan untuk dipertemukan dan dilakukan mediasi yang lebih jelas status hak warga yang selama ini dikelola dan ditanami kepala sawit. Hasilnya mereka sendiri yang mengambilnya. 
 
"Kami minta hak atas lahan ini dikembalikan lagi kepada warga, dimana lahan ini merupakan harta satu-satunya yang kami punya untuk menghidupi kebutuhan keluarga. Jika mereka rebut tanpa seizin warga ini berarti tindak pidana yang melanggar hukum," pungkas Hasan. 
 
Saat berita ini diturunkan, pihak warga setempat masih menduduki lahan mereka yang berada didalam perusahaan untuk memastikan status haknya. Tampak dari perwakilan warga dipanggil pihak perusahaan yang didampingi Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Turuan.(R-04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index