Naik Rp 240 Ribu, UMK Rohil Mulai Diterapkan Januari 2016

Naik Rp 240 Ribu, UMK Rohil Mulai Diterapkan Januari 2016
ilustrasi (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah kabupaten Pelalawan,kini Pemkab Rohil juga sudah menetapkan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016. Dimana UMK Rohil mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp1.910.000 menjadi Rp2.150.000. Kenaikan UMK Rohil itu ditetapkan dalam rapat penetapan UMK yang dipimpin langsung oleh Kadisnaker sekaligus ketua dewan pengupahan rohil, Arsyad di aula Disnaker Rohil.
 
"UMK Rohil tahun 2016 mengalami kenaikan jika dibandingkan UMK tahun 2015, ini telah menjadi keputusan final berdasarkan hasil survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL) beberapa waktu lalu. UMK ini akan diberlakukan awal januari 2016 mendatang," ujar Sekretaris Dewan pengupahan Rohil, Juni Rahmad.
 
Menurut Juni Rahmad, penetapan UMK ini sesuai dengan KHL yang telah ditetapkan sebelumnya. Dirinya mengakui UMK ini baru pertama kalinya mencapai angka KHL, kalau sebelumnya UMK itu dibawah KHL. "Alhamdulillah kita bisa menetapkan UMK sesuai dengan KHL dan telah dibahas dalam penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp2.950.0000," tuturnya.
 
Dilanjutkan, UMK yang telah ditetapkan ini akan disampaikan kepada Bupati Rohil dan dibuatkan tembusannya ke Provinsi. 
 
"Sesuai dengan Prosedur UMK yang telah ditetapkan oleh Disnaker akan disampaikan kepada Bupati, kemudian Bupatilah yang menyampaikannya ke tingkat Propinsi untuk dibuatkan keputusannya," jelas Juni Rahmad. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index