Ke Mana Uang Sewa Eks Wisma Atlet PON Riau?

Ke Mana Uang Sewa Eks Wisma Atlet PON Riau?
Rusunawa

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) eks Wisma Atlet PON XVIII Tahun 2012 yang berlokasi di belakang RS Awal Bross Pekanbaru saat ini beralih fungsi sebagai tempat hunian yang disewakan. 
 
Diduga uang sewa rusunawa di bawah kendali Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Riau itu 'menguap' entah ke mana.
 
Kabarnya rusunawa yang berada di Jalan Mekar Sari, Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tersebut disewakan dengan harga bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp600.000. 
 
Menurut sumber yang menyewa di sana, penyewa rusun tersebut ada sekitar 20 kamar yang terisi. 
 
"Saya sudah lama tinggal disini, sudah tiga bulan lah. Per bulan saya bayar Rp400 ribu. Setiap bulan ada petugas yang mengambilnya," sebut wanita yang berprofesi Sales Promotion Girl tersebut seperti dimuat riausatu.com.
 
Sedangkan penghuni di sini, lanjutnya dari berbagai profesi dan pekerjaan. Adapun fasilitas yang diberikan sudah ada kasur, lemari, dan meja. Hanya saja tidak ada televisi. 
 
Sementara itu, warga sekitar rusunawa tersebut sudah mengetahui cukup lama tentang penyewaan rusun tersebut. "Betul Mas. Rusun tersebut memang disewakan. Harganya Ep400 ribuan lah," ujar warga tersebut. 
 
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno mengatakan, segera periksa yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, atau tanya kepada Syafri Yafis. 
 
"Tanya dulu ke dia (Syafri) baru naikan berita. Mana tahu sudah ada kebijakan dari pak Syafri yang belum kita ketahui. Misalnya bayar listrik, membersihkan bangunan atau yang lainnya. Karena itu penanggung jawab dari Unit Pelaksana Tugas (UPT). Oleh karena itu, maka tanyakan dengan beliau," ujar Dwi Agus melalui pesan singkatnya.
 
Dilanjutkan Dwi Agus, Jika benar memang ada pungutan liar diancam saja. Karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti itu tidak perlu diberi jabatan. 
 
Perihal adanya pungli uang sewa rusunawa, Syafri Yafis membantah. "Wah, fitnah ini, apa dasar Anda menuduh? Silakan jumpa Kabid Perkim dan staf di rusunawa," kilahnya melalui short massage system (SMS).
 
Ketika diberitahu bahwa Kadis Perkim CK Riau Dwi Agus Sumarno mengarahkan kepada Anda, Syafri Yafis terkejut. "Wah, arahan pak Kadis? Hebat juga tu. Maaf, di Pekanbaru nanti kita bisa bertemu langsung," katanya.
 
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan mengatakan masalah pengutipan uang sewa rusunawa itu sudah dia cek, tidak ada peraturan daerah maupun peraturan gubernurnya. 
 
"Tapi saya tidak tahu persis bila dia menggunakan perda tentang retribusi, kalau pun iya ini terkait dengan Dispenda Riau. Apa uang ini masuk ke Dispenda atau tidak, saya tak tahu," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index