Gelar Rakernas di Pekanbaru, Pengembang Masih Keluhkan Sulitnya Mengurus Izin Perumahan, Katanya...

Gelar Rakernas di Pekanbaru, Pengembang Masih Keluhkan Sulitnya Mengurus Izin Perumahan, Katanya...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas), resmi digelar di Pekanbaru, Jumat (23/2/2018).

Rakernas ini dibuka secara resmi Direktur Rumah Umum dan Komersil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana di hotel Aryaduta, Pekanbaru. Momen ini dimanfaatkan para pengembang untuk menyampaikan keluhan mereka. Terutama terkait sulitnya mengurus perizinan kepada Kementerian PUPR.

"Pak menteri, masalah perizinan ini memang menjadi kendala yang kami hadapi selama ini. Ada pengembang harus menunggu lama hanya untuk mendapatkan izin. Kalau Bapak Menteri mau tahu, sebenarnya wajah kami aja ini pak yang senyum dan tampak ceria, tapi sebenarnya hati kami menangis Pak," ujar Ketua Umum Apernas, Aris Suwirya.

Menurut Aris, Apernas sangat mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang telah menggagas "Program Sejuta Rumah". Hanya saja, program tersebut tidak didukung dengan kemudahan regulasi, terutama perizinan.

"Tapi ternyata untuk mengurus izin susah sekali. Bahkan ada beberapa daerah yang harus menunggu satu hingga dua tahun agar bisa menyelesaikan masalah perizinan. Ini tentu sangat bertentangan dengan program Presiden," tuturnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut sambungnya, tentu akan merugikan banyak pihak baik pihak pengembang maupun dari pihak masyarakat menengah kebawah yang menjadi sasaran dan target perumahan tersebut.

Bahkan Aris menuding terdapat berbagai pihak yang sengaja mempersulit kepengurusan perizinan tersebut. 

"Apabila dibiarkan, hal tersebut ditakutkan akan menghadirkan persoalan lain, yang dalam hal ini ialah penyelewengan perizinan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam pasal enam dinyatakan bahwa dalam membangun rumah dibutuhkan perizinan yang menyangkut pengesahan site plan, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis. (R05/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index