Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Lakalantas, Pacar Bandar Narkoba Ini Berurai Air Mata

Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Lakalantas, Pacar Bandar Narkoba Ini Berurai Air Mata
Fia Ramadhani

RIAUSKY.COM - Fia Ramadhani, perempuan yang disebut merupakan pacar dari bandar narkoba Siantar, Aripin alias Apin Lehu, tak bisa membendung air matanya dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (25/5/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Perempuan 27 tahun itu, berurai airmata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Sipayung, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Wanita berparas cantik itu, tampak tertunduk lesu sambil mengusap-usap air mata di pipinya lantaran tak menyangka jaksa akan mengancamnya selama 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan JPU, Fia Ramadhani, yang tercatat berdomisili di Jalan KF Tandean, Gang Hidayah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi, disebut terbukti bersalah melanggar pasal 310 (4) dan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fia Rahmadhani dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU David.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak beritikad baik melaporkan kecelakaan itu kepada pihak terkait, meski sempat 1 bulan berada di Raya.

Akibat perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Selanjutnya, hakim ketua Lisfer Berutu langsung menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi, sembari hakim mengetuk palu dan menyuruh terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan.

Seperti dilansir Metro24jam.com, sesuai dakwaan JPU, Selasa (5/12/2017) sekira pukul 17.00 Wib, Fia yang saat itu mengendarai mobil Honda BR-V, BK 1164 NL, berangkat dari Raya dengan tujuan Tebingtinggi melalui jalan Medan.

Tiba di Jalan Umum KM 18-19, jurusan Pematang Siantar-Medan, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Fia memacu mobilnya dengan kecepatan antara 80-100 km/jam di jalur Siantar tujuan Medan.

Saat bersamaan, sepeda Motor NMax, BK 3035 WAF, yang dikendarai Hanafi Batubara berada di depannya. Fia kemudian mendahului sepeda motor tersebut dan masuk ke jalur yang berlawanan (jalur kanan).

Namun, saat itu pula, dari arah depan satu unit bus ukuran sedang melaju dengan jarak 20-25 meter dari posisi kendaraan yang dikemudikan Fia.

Meski poisi sudah sangat dekat, Fia tidak mengurangi kecepatan, tetapi menambah atau setidak-tidaknya mempertahankan kecepatan sebelumnya, sehingga antara mobil yang dikendarai terdakwa dengan mobil bus ukuran sedang yang datang dari arah berlawanan semakin mendekat.

Merasa bingung untuk menghindari tabrakan dengan bus tersebut, Fia kemudian langsung banting stir ke kiri, sehingga posisi mobilnya menjadi melintang mengarah ke bahu jalan dengan posisi masih bergerak.

Saat bersamaan, Hanafi Batubara yang masih berjalan di belakangnya langsung kepergok dan menabrak mobil yang dikendarai Fia.

Namun, karena mobil yang dikemudikan Fia masih dalam keadaan bergerak, Hanafi Batubara akhirnya terseret hingga mobil berhenti setelah menabrak tebing yang berada tidak jauh dari bahu jalan.

Akibat kekuranghati-hatian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan Hanafi Batubara meninggal dunia. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index