Pertanyakan Kinerja Walikota

Warga Tolak Jadi Warga Kampar

Warga Tolak Jadi Warga Kampar

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Batas wilayah antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar kembali menimbulkan masalah, pasalnya warga di beberapa RW menolak menjadi warga Kabupaten Kampar.
 
Seperti diketahui ada sejumlah RW seperti RW 15, 16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru yang justrau masuk ke wilayah Kabupaten Kampar.
 
Warga menilai kebijakan tersebut sangat tidak adil jika memang kemudian Pemko Pekanbaru benar-benar menyerahkan sebagian wilayah Kelurahan Simpang Tiga, masuk kedalam wilayah Kabupaten Kampar.
 
"Kami sangat menolak keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015, tentang Tapal Batas yang menyatakan wilayah kami tidak bagian dari Kota Pekanbaru," ujar Ade Candra selaku tokoh masyarakat setempat, Senin (7/12).
 
Ia pun bersama warga meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Walikota Firdaus MT, segera menyatakan sikap kepada pemerintah pusat dengan menolak keputusan tapal batas yang dikeluarkan melalui Permendagri tersebut.
 
"Walikota harus tanyakan ke pusat alasannya apa?, kenapa tiba-tiba kami masuk ke wilayah Kampar. Jika Pemko hanya pasrah kita sangat sayangkan sikap walikota," tambahnya.
 
Selama ini menurutnya, sudah puluhan tahun ia bersama dengan warga lainnya membayar pajak PBB Kota Pekanbaru, bayar listrik PLN ke Pekanbaru, KTP warga juga KTP Pekanbaru.
 
Untuk itu, menurutnya ia dan sejumlah warga di 3 RW sudah membentuk tim untuk melakukan aksi protes kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, apabila sampai memindahkan status kependudukan dan wilayah Kelurahan Simpang Tiga ke Kabupaten Kampar.
 
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2015 tentang Tapal Batas Pekanbaru dengan Kampar. Dimana 3 RW yang baru dimekarkan Pemerintah Kota Pekanbaru justru masuk ke wilayah Kampar.
 
Dimana tiga RW Pemekaran Pekanbaru justru masuk Kampar. Tiga RW itu yakni RW 18, 15 dan 16. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index