Ingin Jadi Imam Masjid Paripurna Kelurahan, Harus Hafiz Alquran

Ingin Jadi Imam Masjid Paripurna Kelurahan, Harus Hafiz Alquran

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah diseleksi pada akhir Desember 2015 lalu, Peraturan Wali kota (Perwako) kota Pekanbaru mengenai Masjid Paripurna di tingkat Kelurahan akan ditetapkan bulan Januari ini.
 
Demikian disampaikan Wali kota Pekanbaru H Firdaus ST MT, pada Selasa (5/1). 
 
"Tim sudah di bentuk, untuk imam mesji juga sudah diseleksi. 58 Imam akan terpilih menjadi imam Mesjid Paripurna di 58 keluahan," sebut orang nomor satu di Pekanbaru ini.
 
Ditambahkannya, seleksi imam untuk Mesjid paripurna kelurahan juga memiliki kriteria seperti menguasai Ilmu Fiqih, Tauhid dan juga menguasai persoalan masyarkat setempat. 
 
"Dengan begini fungsi Mesjid paripurna dapat juga dijalankan oleh imamnya nanti," sambung Firdaus.
 
Namun nilai paling besar dan mutlak dimiliki oleh Imam Masjid paripurna tersebut tentu harus Hafizh Qur'an. "Itu kriteria ditetapkan juga usulan MUI," singkatnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index