Telat Bayar PBB, Wajib Pajak Dikenakan Denda 2 Persen Setiap Bulan

Telat Bayar PBB, Wajib Pajak Dikenakan Denda 2 Persen Setiap Bulan
UPTD Dipenda Bukit Raya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seluruh wajib pajak, harus membayar SPT PBB mereka sebelum 30 November 2015. Jika lewat dari tanggal yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen setiap bulan dari pajak SPT PBB. 
 
Untuk itu Kepala UPTD Dipenda Bukit Raya Indah Rasuta menghimbau wajib pajak segera membayarkan SPT PBB mereka sebelum jatuh tempo. 
 
"Denda ini berlaku dari 1 Desember 2015, untuk itu kepada wajib pajak yang belum membayarkan SPT PBB agar secepatnya membayarkannya di UPTD Dipenda dikantor Camat Bukit Raya," ujarnya.
 
Bila ditelisik lebih lanjut saat ini denda keterlambatan memasuki bulan kedua dan denda wajib pajak sudah mencapai 4%. Bila wajib pajak terus melalaikan kewajibannya maka tidak menutup kemungkinan denda ini semakin bertambah besar.
 
Saat ini persentase penerimaan pajak untuk UPTD Dipenda Bukit Raya mencapai 86% sampai akhir Desember 2015. (R06)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index