Ranperda Sampah, Satpol PP Inhil Siap Bantu DKPP

Ranperda Sampah, Satpol PP Inhil Siap Bantu DKPP
T. M. Syaifullah

 

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Setelah beberapa waktu lalu Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana akan mengajukan usulan Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Kini saatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil yang memberikan tanggapan terkait rencana tersebut.
 
Selaku instansi teknis yang merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara umum memiliki tugas pokok membantu Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah, tentunya akan memiliki keterlibatan penuh dalam teknis pelaksanaan Perda tentang sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan nantinya.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Indragiri Hilir, T. M. Syaifullah yang ditemui di kantornya, Kamis (14/16) memberikan tanggapan positif terkait rencana ini dengan mengatakan bahwa dia beserta jajarannya siap untuk menjalankan apa yang menjadi salah satu tugas pokoknya yakni, menegakkan Peraturan Daerah.
 
“Kami merespons positif perihal penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ini, selalu siap untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kami, yakni menegakkan PERDA jika nantinya memang sudah disahkan”, tegasnya.
 
Disamping itu, Syaifullah menyarankan kepada pihak terkait untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai teknis, konsekuensi dan hal-hal lainnya dari pelaksanaan Perda nantinya, sebelum diajukan usulan Ranperda ini.
 
“Harus dikaji terlebih dahulu, seperti bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan. Apalagi dengan ketersediaan tempat sampah yang belum memadai, akan mendorong warga yan takut dikenai sanksi membuang sampah di sungai, sehingga akan menyebabkan aliran sungai terganggu”, ujarnya.
 
Syaifullah juga berharap kepada pihak terkait agar Satpol PP dapat dilibatkan dalam proses perancangan Perda ini untuk tujuan pengkajian sehingga penerapan Perda ini dapat efektif dan efisien. (R17)

Listrik Indonesia

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index