Kasian...Belum Ada Pergub UMK Dumai Tak Bisa Diterapkan

Kasian...Belum Ada Pergub UMK Dumai Tak Bisa Diterapkan
ilustrasi internet
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski tahun 2016 sudah berjalan hampir satu bulan, namun Upah Minimum Kota (UMK) 2016 Dumai hingga saat ini belum bisa diterapkan. Hal ini disebabkan karena masih ada daerah di Riau yang terkendala pembahasan UMK. 
 
Pemko Dumai sudah menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar Rp 2.453.000. Besaran UMK itu sudah diusulkan ke pihak Pemerintah Provinsi Riau. Tapi masih menanti Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
 
"Sebenarnya kita tidak ada kendala lagi. Tapi ada daerah yang masih belum rampung bahasannya. Sehingga Pergub Riau belum kunjung kita terima," kelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin, Kamis (14/1/16).
 
Namun Amiruddin menegaskan, meski belum ada pergub, UMK sudah berlaku per januari 2016. Artinya pihak perusahaan saat ini masih membayarkan UMK sesuai UMK 2015. Tapi setelah terbit Pergub Riau maka selisih jumlah itu wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerja. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index