Dicoret Mendagri, DPRD Kekeh Perjuangkan RSLH

Dicoret Mendagri, DPRD Kekeh Perjuangkan RSLH
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pembangungan rumah sehat layak huni (RSLH) yang menjadi salah satu program pemerintah provinsi Riau, yang sebelumnya berada di BPM Bangdes (badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa), namun tahun 2016 ini akan dilimpahkan kepada dinas cipta karya, tata ruang dan sumber daya air (Ciptada).
 
Menurut wakil ketua DPRD Riau komisi D dari fraksi Gerindra Hardiyanto kepada riausky.com mengatakan akan memperjuangan RSLH terwujud tahun ini, meski direkomendasikan coret oleh Kemendagri.
 
"Bila nantinya memang dialihkan kepada Ciptada kita komit kedepan ini harus dibangun. Hanya saja dari hasil verifikasi mendagri terhadap APBD 2016 pembangunan RSLH  direkomendasikan untuk dicoret. Namun karena kita tetap komit bahwa ini dibutuhkan oleh masyarakat dan oleh karena itu kita tetap berjuang,"Ungkapnya
 
Untuk seleksi calon penerima sebenarnya telah dilakukan oleh BPM Bangdes, sejak pertama kali RSLH ini diprogramkan, dan seluruh data hasil verifikasi telah diserahkan kepada Ciptada.
 
"Nah kita akan melakukan verifikasi ulang data tersebut. Tentunya kita tidak mau hal ini menjadi ajang kepentingan realisasi golongan. Namun ini merupakan hal yang benar-benar dibutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat yang layak menerimanya." Lanjut Hardiyanto.
 
Saat ditanya riausky.com alasan mendagri mencoret pembangunan RLH, beliau mengatakan mengaku tidak mengetahui.
 
"Untuk alasan normatif kita tidak ingin terlibat terlalu dalam, dimana mendagri mempunyai hak untuk itu, dan kita juga mempunyai hak untuk itu. Maka dari itu kita akan pertahankan pembangunan RLH ini. Karena ini bukan membicarakan kepentingan pemerintah provinsi dan DPRD namun ini murni kepentingan masyarakat, apalagi pembangunan RSLH ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu dan memiliki ekonomi rendah."Pungkasnya.
 
Untuk itu pihaknya merekomendasikan agar pembangunan RLH harus dimasukkan kepada TAPD dan Bangar tentunya harus sesuai dengan prosedur yang ada, setelah disetujui tentunya ke mendagri lagi, dicermati nantinya bila sudah tidak ada masalah barru dimasukkan kelembaran daerah untuk diundangkan kelembaran daerah dan untuk pelaksaan teknik dikeluarkan pergub untuk memperkuat kegiatan. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index