Hebat, Berlebih Lakukan Pemadaman, PLN Siap Beri Kompensasi 10 Persen

Hebat, Berlebih Lakukan Pemadaman, PLN Siap Beri Kompensasi 10 Persen
Ilustrasi PLN
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Dengan diberlakukannya pemadaman secara bergilir, konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa mendapatkan kompensasi 20 persen dari tagihan listrik jika realisasi pemadaman PLN melebihi 10 persen dari yang ditetapkan atau yang dijanjikan oleh PLN berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di masing-masing wilayah. 
 
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan suatu acuan bagi penyedia tenaga listrik dalam memberikan pelayanan penyediaan listrik agar konsumen mendapatkan mutu dan kehandalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
 
Hal ini diungkapkan oleh Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tembilahan, Anton Ardianto kepada riausky.com, saat diwawancarai di kantornya di Jalan Gunung Daek, Tembilahan, Kamis (21/1/2016) siang. 
 
“Untuk tahun ini, TMP di wilayah Sumatera, dalam hal ini Tembilahan, diberlakukan untuk 25 kali pemadaman setiap bulannya. Apabila pemadaman lebih dari 25 kali dalam 1 bulan maka pelanggan akan diberikan kompensasi,” ungkapnya.
 
Terkait dengan kompensasi, Anton menjelaskan bahwa, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. 
 
“Sebagai contoh, berdasarkan data PLN Tembilahan, suatu daerah telah mengalami pemadaman lebih dari 25 kali dalam 1 bulan. Maka di akhir bulan, untuk pelanggan pasca bayar akan langsung dilakukan pemotongan dalam rekening tagihan listriknya di akhir bulan,'' ungkap dia.
 
Sedangkan, untuk pelanggan yang menggunakan token listrik prabayar kompensasi diberikan pada saat isi ulang token, dimana di dalam struk pembelian listrik prabayar tersebut akan ada tercantum kode nomor token khusus kompensasi. Jadi, tinggal dimasukkin aja nomor token kompensasi tersebut kedalam meteran, sehingga secara otomatis nominal token akan bertambah. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index