Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Plt Gubri: Kita Lihat Nanti...

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Plt Gubri: Kita Lihat Nanti...
Andi Rachman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Adanya rencana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau untuk melakukan penghapusan pajak dan ba balik nama kendaraan sebesar 50 persen hingga saat ini belum diamini oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

 
Kabarnya, Andi saan akrabnya, masih mengkaji terkait usulan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan sebesar 50 persen tersebut, namun ia mengapresiasi langkah yang dibuat Dispenda Riau tersebut sebagai bentuk solusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di provinsi ini. 
 
"Belum (diteken), sedang harmonisasi," kata Plt Gubri.
 
Menurutnya, telaah sangat diperlukan sebelum usulan Dispenda tersebut diwujudkan dalam bentuk Pergub, termasuk apakah kedepan akan diberi pengampunan pajak 100 persen atau cukup 50 persen dari total nilai denda pajak sesuai dengan peraturan daerah yang ada saat ini. 
 
"Nanti kita ceklah, kita lihat lagi," ujarnya. 
 
Sementara Kadispenda Provinsi Riau SF Hariyanto menyatakan, saat ini sebanyak 600 ribu kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak membayar pajak.
 
"Kita lihat di berbagai daerah di kalimantan, termasuk di Kepri mereka bahkan berani menghapus denda penunggak pajak 100 persen. Artinya apa, ada potensi yang ingin dicapai dari penghapusan tersebut," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index