Kewenangan Ditarik Pusat, Wako Sebut Biasa

Kewenangan Ditarik Pusat, Wako Sebut Biasa
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Beberapa kewenangan pemerintah daerah akan mulai ditarik pemerintah pusat mulai 2017 mendatang. Mulai dari kependudukan, perhubungan dan pendidikan. 
 
Tak hanya itu saja, Kewenangan yang kembali ditarik pusat adalah di bidang perhubungan diantaranya terminal BRPS yang menelan anggaran pembangunan hampir menyentuh angka Rp60 Miliar, dan terminal kargo. Pada dua item tersebut disitu masih ada aset Pemko, maka pada tahun 2016 ini merupakan masa transisi dan pada tahun 2017 mendatang sudah berada di bawah naungan pemerintah pusat.
 
Menanggapi hal tersebut Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT mengatakan, akan mematuhi kebijakan Pemerintah pusat yang menarik kembali sebagian kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Disebutkan orang nomor satu di Pekanbaru ini menyatakan hal tersebut biasa.
 
"Dengan ditariknya kembali oleh pusat kewenangan tersebut maka secara otomatis akan menjadi tanggung jawab pusat. Yang jelas Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung terhadap kewenangan yang diberikan ke daerah dan yang ditarik kembali ke pusat. Ini artinya terjalinnya kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat," katanya, pada Kamis (4/2).
 
Dicontohkannya, ketika persoalan kependudukan kembali ditarik oleh pusat sehingga besifat vertikal, maka pemko akan mendukung terhadap kebijakan tersebut."Yang jelas Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung terhadap kewenangan yang diberikan ke daerah dan yang ditarik kembali ke pusat. Ini artinya terjalinnya kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat,"sebutnya.
 
Begitu pula misalnya di bidang pendidikan, untuk SMA saat ini masih dibawah kewenangan Pemko Pekanbaru. "Namun pada tahun 2017 mendatang sudah menjadi naungan dan tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index