Penetapan Lokasi Rel Kereta Api Tinggal Persetujuan Plt Gubri

Penetapan Lokasi Rel Kereta Api Tinggal Persetujuan Plt Gubri

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Rahmad Rahim mengatakan, penetapan lokasi pembagunan rel kereta api masih terganjal surat persiapan tim penetapan lokasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

"Dari Pusat semuanya sudah clear, seputar trase juga sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Setelah trase selesai, masih ada tahapan penentuan penetapan lokasi oleh Gubernur. Sebelum bisa menetapkan lokasi, perlu persiapan dari tim penetapan lokasi. Sekarang ini, masih ditangani oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan, Rahimah Erna," kata Rahmad, Selasa (23/2).

Dikatakan Rahmad, setelah Kepala Biro Tata Pemerintah melakukan penandatangan, tinggal menunggu persetujuan Plt Gubri saja. Sesuai prosedur, setelah ditandatanagni Plt Gubri, maka Dinas Perhubungan akan bersosialisasi ke Kota Dumai selama dua minggu.

"Kami tentunya akan melakukan pengecekan ulang di lapangan, jika tidak ada komplen dari masyarakat, tinggal selangkah lagi agar Plt Gubri menandatangani SK penetapan lokasi tersebut," kata Rahmad.

Dijelaskan Rahmad, proses selanjutnya adalah mengajukan pengukuran pembebasan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah Pusat melalui pagu APBN telah menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik rel kereta api tersebut.

Anggaran sebesar Rp80 miliar itu rencananya akan diperuntukan untuk pembangunan sepanjang 21 kilometer bangunan fisik rel kereta api, sedangkan luas lahan yang akan dibebaskan sebanyak 142 hektar. Jalurnya sendiri bermula dari wilayah Bukit Kapur di Kota Dumai. "Pengadaan bantuan justru sudah dilakukan di Dumai setahun yang lalu, tinggal menunggu pembangunannya."

Dua perusahaan yang sudah menandatangi kontrak proyek pembangunan rel kereta api adalah PT Griya Muladi Raya dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Adapun tugas tim penetapan lokasi adalah untuk menentukan seberapa banyak bidang dan  lahan yang harus dilakukan pembebasan. Dan berdasarkan SK Plt Gubri, pihak Kemenhub akan bergerak melakukan pengukuran lahan. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index