Kalau Masyarakat Tenayan Tak Setuju, Edwin: Swastanisasi Sampah Dibatalkan

Kalau Masyarakat Tenayan Tak Setuju, Edwin: Swastanisasi Sampah Dibatalkan
Edwin Supradana

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru melakukan penyerahan tugas pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana.

 
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DKP bernomor: 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga (CV Anugerah Perdana) di wilayah kecamatan Tenayan Raya masa berlaku 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak Rp350 juta lebih.
 
Meski menjadi pertanyaan serius di kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Edwin mengatakan isu yang beredar saat ini salah kaprah. 
 
"Diberbagai berita saya baca, CV Anugerah Perdana mengurus sampah yang berada di empat kecamatan. Namun hal itu tak benar, yang benar hanya di Kecamatan Tenayan Raya," ujarnya mengklarifikasi, pada Kamis, 3 Maret 2016.
 
Meski sudah dilelangkan dan memiliki pemenang, namun operasi dari pihak ketiga yakni, CV Anugerah Perdana belum final. Pasalnya ada beberapa nada penolakan dari kalangan dewan dan masyarakat.
 
"Kalau masyarakat tak setuju, swastanisasi sampah tidak jadi kita berlakukan. Ini kan tergantung keinginan masyarakat," sebutnya.
 
Dijelaskannya, yang dilakukan bukan swastanisasi sampah, melainkan penyedia truk sampah untuk Kecamatan Tenayan Raya. 
 
Saat pukul 12.05 WIB mendadak data LPSE Pekanbaru dalam jasa pengangkutan sampah yang dimenangkan CV Anugerah Perdana tiba-tiba tidak ditemukan lagi. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index