1.247 Orang Honorer Bakal di Bawah Naungan Pemprov, Tapi Digaji Pemko?

1.247 Orang Honorer Bakal di Bawah Naungan Pemprov, Tapi Digaji Pemko?
Abdul Jamal

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pendidikan menengah sederajat dialihkan dari urusan pemerintah/kota menjadi Pemerintah Provinsi Riau. 

 
Tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga ada di bidang ketenagakerjaan seperti pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan.
 
Sementara untuk PNS penyuluh KB dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS pusat. Kemudian PNS administrator, pengawas, dan pelaksana di terminal penumpang tipe A juga dialihkan menjadi PNS Pusat.
 
Menanggapi UU 23/2014 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kepada seluruh guru SMA/SMK ataupun sederajat yang ada di Pekanbaru untuk selanjutnya berganti status menjadi PNS provinsi.
 
"Iya, mulai bulan Oktober mendatang seluruh PNS baik guru akan menjadi kewenangan Pemrov Riau. Untuk itu kami lakukan pendataan mana saja guru yang statusnya akan berganti," ujar Jamal, Rabu, 6 April 2016.
 
Dikatakan Jamal, peralihan status dari guru Kota Pekanbaru menjadi Guru Provinsi Riau memang sudah harus dilakukan. Ia juga menyebutkan, nantinya jumlah guru yang bakal di serahkan kepada Provinsi Riau sebanyak 1.247 orang.
 
"Itu meliputi seluruh guru baik tenaga pendidik, pengawas dan bidang TU. Bukan hanya guru saja. Jumlah itu terdata dari 16 SMA dan 7 SMK di Pekanbaru," ujarnya. 
 
Meskipun status guru SMA/ sederajat tersebut akan menjadi tanggung jawab Provinsi Riau, namun untuk anggaran honor bagi 1.247 guru masih berada di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. 
 
"Didalam masa peralihan Provinsi kan belum menganggarkan. Makanya kami akan terus memberikan honor sampai Januari 2017," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index