Catat ya...Ini Jadwalnya Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Catat ya...Ini Jadwalnya Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Ilustrasi
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Ini kabar penting bagi pegawai kantoran, pekerja pabrik dan para pelajar. Meski 2017 masih lama, namun pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
 
Kesepakatan tentang cuti bersama dan libur nasional 2017 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (14/4). Dari kesepakatan itu, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 ada 19 hari. Jumlah itu terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
 
SKB tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Penandatanganan SKB libur nasional dan cuti bersama 2017 disaksikan langsung oleh Menko PMK Puan Maharani.
 
Menurut Puan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983. Ia menjelaskan, pengambilan keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama 2017 berlangsung singkat.
 
"Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri," katanya.
 
Mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu menambahkan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," katanya. (R02/JPNN)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index