Tunggu Perda, Kantor Satpol PP Rohil Bakal Naik Status

Tunggu Perda, Kantor Satpol PP Rohil Bakal Naik Status
Syafrianto
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kantor satuan polisi pamong praja Rokan Hilir masih menunggu pengesahan peraturan daerah (perda) tentang peningkatan status kantor menjadi Satuan. 
 
Hal ini berkaitan dengan semakin besarnya tupoksi dalam melaksanakan penegakan perda.
 
"Prosesnya sedang diajukan ke bapak bupati, sudah setuju dan segera proses disetda untuk dipelajari di bagian ortal. Perubahan status menjadi Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala Kantor Satpol PP Rohil, Syafrianto.
 
Menurutnya, dasar perubahan status mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 dan Permendagri nomor 40 tahun 2011, tentang pedoman organisasi dan tatakerja satuan polisi pamong praja.
 
Ditambahkan, perda perubahan status satuan dapat diproses berdasarkan kajian atau telaah, sehingga proses pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar. Pihaknya juga telah melampirkan skema struktur susunan organisasinya.
 
"Status satuan lebih memudahkan karena ada jabatan sekretaris ditambah 4 bidang dan 2 seksi. Kepentinganya untuk memudahkanMenanggani 300 orang personil," ungkapnya.
 
Jika sudah terbentuk, katanya, setiap kecamatan bakal dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) langsung dibawah kepala satuan, dengan eselon setara dengan eselon 3B. Untuk Riau, lanjutnya, hanya Kota Dumai dan Rohil yang belum naik status.
 
"Kita sekarang tipe B dengab eselon setara 3A sama dengan jabatan sekretaris. Ini kedepan ini untuk memudahkan berkordinasi dengan satuan pol PP kabupaten/kota lainya," imbuhnya. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index