Pemko Dumai Buatkan Perda 28 Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Pemko Dumai Buatkan Perda 28 Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Ilustrasi
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Dumai tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) untuk 28 cagar budaya yang dimiliki dan sedang dalam pembahasan di DPRD.
 
Plt Kepala Disbudparpora Kota Dumai Darmawan mengatakan, sebelumnya pada 2013 silam telah dilakukan pengembangan kebudayaan dan pariwisata dengan cara pendataan dan inventarisasi cagar budaya bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri.
 
"Ada 25 cagar budaya yang terdata dan tahun ini ada penambahan 3 cagar budaya, karena itu kita akan membuat perda sebagai upaya pelestarian," kata Darmawan, Senin.
 
Menurutnya, cagar budaya yang ada perlu dilindungi dan dilestarikan demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional serta karena peninggalan budaya ini merupakan bukti peradaban pada zaman dulu.
 
Dengan adanya perda cagar budaya ini, lanjutnya, bisa mempertahankan sejarah yang pernah terbentuk dan ditinggalkan pada masa yang telah lampau.
 
Disamping itu, terdapat empat situs cagar budaya yang berada di dalam komplek objek vital, yaitu Makam Putri Tujuh (PT Pertamina), Pesanggrahan Putri Tujuh (PT Pertamina), Makam Simpan (Chevron) dan Makam Datuk Tabrani (Chevron).
 
Adapun benda cagar budaya di Kota Dumai ialah, Makam Putri Tujuh, Pesanggrahan Putri Tujuh, Makam Simpan, Makam Datuk Tabrani, Makam H Jalal, Makam Kerabat Tujuh, Makam Syaikh Sayyid Aziz Ibrahim (Ayahanda Putri Tujuh).Kemudian, Makam Pawang Lion, Makam Panglima Delau, Makam Tuk Kedondong, Makam Syech Umar, Keris, Keris Tanpa Lekekukan, Meriam, Bekas Benteng, Mangkok 1 (pecah), Mangkok 2, Kendi 1, Kendi 2, Keris 1, Keris 2, Keris 3, Tepak Sirih, Cepu.
 
Selanjutnya, Payung Kecil (Nyi Lembut), Makam Tuan Guru Syech Ahmad Qosim Tambusai, Komplek Masjid Attoibah dan terakhir Botol. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index