Ini Jam Kerja Selama Bulan Puasa Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan

Ini Jam Kerja Selama Bulan Puasa Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Pelalawan
Ilustrasi
PELALAWAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran terkait masa jam kerja selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini dalam rangka menata jadwal kerja pelayanan publik selama berlangsungnya bulan suci umat muslim.
 
Disebutkan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri S.Kom, Berdasarkan surat edaran Plt Sekretaris Daerah Propinsi Riau Nomor: 800/BKP2D/4.1/V/2016 tertanggal 26 Mei 2016 tentang jam kerja PNS selama Bulan Ramadhan 1437 H, disebutkan, Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu ditetapkan Hari kerja Senin sampai Kamis masuk dari pukul 08.00 - 15.00 Wib dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 - 12.30 Wib. Sementara Jumatnya masuk mulai dari pukul 08.00 Wib - 15.30 Wib dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wib
 
Perbedaannya hanya terjadi hari Jumat saja, yakni hingga sampai pukul 15.30 Wib namun waktu istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 Wib.
 
"Karena Kabupaten Pelalawan 5 hari kerja dalam seminggu, tentu berbeda dengan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu. Kalau 6 hari kerja Senin sampai Kamis masuk dari pukul 08.00 Wib - 14.30 Wib dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wib. Sedangkan Jumat nya masuk pukul 08.00 Wib - 11.30. Wib. Pada Hari Sabtunya masuk pukul 08.00 Wib - 13.00 Wib," ucapnya seperti dilansir dari riaueditor.
 
Dilanjutkan Andi, adapun pekaian kerja yang digunakan pada hari kerja selama Ramadhan, untuk Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH), Rabu pakaian Dinas harian hitam putih, Kamis pakaian batik lengkap dan Jumat pakaian melayu lengkap. Sementara ASN wanita, pakaian muslimah dan non Muslim menyesuaikan.
 
"Kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja Selama Bulan Ramadhan ditiadakan," ucapnya.
 
Andi mengingatkan kepada PNS atau ASN agar mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. "Bagi uang indisipliner tetap akan diberlakukan sanksi sesuai Perbup. Kita harapkan selama bulan Ramadhan kinerja tetap harus ditingkatkan," paparnya.(R01/RE)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index