Perda Pilkades Serentak Disahkan

Wabup Said Hasyim: Mari Kita Dukung dan Sinergi untuk Pilkades Ini

Wabup Said Hasyim: Mari Kita Dukung dan Sinergi untuk Pilkades Ini
Wabup Said Hasyim
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) – Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menyempatkan diri menghadiri acara Paripurna tentang laporan Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus pengesahan Ranperda pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menjadi Perda, acara di pusatkan di gedung sidang DPRD Kabupaten Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (14/6).
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H Said Hasyim mengatakan sebenarnya pengajuan Ranperda tentang pilkades ini belum terlambat dan ini sebagai pendukung dan pedoman dalam menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2017 nantinya, ada sebagian Desa mengadakan pilkades tersebut.
 
“Oleh karena itu, mari kita saling mendukung dan bersinergi baik pemerintah daerah bersama legislatif dan terbukti hari ini kita sudah menyelesaikan Ranperda pilkades serentak menjadi Perda,” ungkap Said.
 
Kendati demikian, Said Hasyim menjelaskan kita harapkan Perda pilkades serentak ini nantinya kita jadikan dasar payung hukum dan pedoman dalam penyelenggaran pilkades nantinya.
 
“Dengan data pendukung yang kuat Pemda Meranti secara legalitas dalam pelaksanaan dan pelantikan Kepala Desa nantinya, Pemda Meranti  tetap berlandaskan peraturan yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” katanya dengan singkat.
 
Sementara itu, juru bicara Pansus A DPRD, Marhisyam mengatakan kita dalam menyusun Ranperda pilkades ini kita banyak belajar dan mengambil dari daerah – daerah lain yang sudah menyelesaikan pilkades tersebut.
 
“Alhamdulillah akhirnya Raperda Pilkades Serentak kita sudah tersusun dan secepatnya di sahkan menjadi Perda. Dan pengesahan itu adalah tahapan lanjutan sejak disampaikannya sejumlah Ranperda pada Paripurna beberapa waktu lalu oleh Pemkab Kepulauan Meranti,” katanya.
 
Disamping itu pula, Ketua Pansus A DPRD, Edy Masyhudi setelah usai paripurna mengatakan Perda Pilkades ini merupakan salah satu prioritas penting dalam penyelenggaran pilkades nantinya, makanya kami lebih prioritaskan. Meskipun, ada sejumlah Ranperda lainnya yang juga menjadi prioritas kami, ungkap Edy.
 
Dijelaskan Edy juga, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, khususnya pada Bab V yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes). Dalam ketentuan pasal 31, Pilkades dilaksanakan dengan serentak di seluruh wilayah Kabupaten/kota.
 
"Perda ini untuk pilkades serentak tahun 2017 nantinya. Sehingga panitia pilkades mudah memahami dalam penyenggaraan pilkades tersebut," ujarnya. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index