Pemko Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Terima Parcel Bagi Pejabat

Pemko Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Terima Parcel Bagi Pejabat
Azharisman Rozie
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebelumnya, Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT telah mengintruksikan pejabat maupun PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang menerima parcel lebaran.
 
Menindak lanjuti hal ini, Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Azharisman Rozie mengungkapkan bahwa akan menerbikan surat edaran larangan merima parcel lebaran bagi PNS saat lebaran nanti.
 
"Kami menghimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. Karena itu memang dilarang menurut undang-undang yang berlaku,"katanya.
 
Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini. 
 
Namun untuk melakukan pengawasan di lapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah diketahui oleh pejabat.
 
"Kita tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tahu. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan kita tentu akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," kata Rozie yang juga kepala BKD Kota Pekanbaru.
 
"Pak wali sudah instruksikan, kita sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang,"imbuhnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index