Seluruh ASN Libur Mulai 4 Juli 2016, 11 Juli Wajib Masuk Kerja

Seluruh ASN Libur Mulai 4 Juli 2016, 11 Juli Wajib Masuk Kerja
Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah menetapkan tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 sebagai jadwal cuti bersama menyambut Idul Fitri.

 
Penetapan jadeal cuti bersama tersebut diungkapkan Sekdakab Rokan Hilir, Surya Arfan saat ditemui wartawan di Bagansiapiapi, Jumat, 1 Juni 2016 siang tadi.
 
Dikatakan Surya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hanya tiga hari, yakni, 4,5 dan 8 Juli. Adapun tanggal 6, 7 adalah libur Idul Fitri, selanjutnya tanggal 9,10 adalah libur dalam rangka tanggal merah.
 
Dengan libur panjang yang sudah ditetapkan pemerintah ini, Surya Arfan mengingatkan seluruh jajaran ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Rokan Hilir untuk patuh akan tugas. 
 
''Kan ini liburnya cukup panjang, jadi tolong sama-sama dimanfaatkan dan jangan memperpanjang jadwal libur dengan alasan apapun. Saya tak ingin ada ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016 yang akan datang,'' kata dia.
 
Dikatakan Sekda, pihaknya akan melakukan pemantauan, dan pengawasan terhadap ASN yang masih tidak masuk kerja pada 11 Juli 2016 yang akan datang. ''Ya, kita akan koordinasikan dengan dinas dan satuan kerja untuk mengabsen seluruh jajarannya pada 11 juli 2016 yang akan datang. Tak masuk, tolong dicatat dan dibeeri peringatan untuk pemotongan tunjangan,'' tegas Sekda.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index