Ultimatum PT MPP, Wako Minta Plaza Sukaramai Dikembalikan Seperti Kondisi Sebelum Kebakaran

Ultimatum PT MPP, Wako Minta Plaza Sukaramai Dikembalikan Seperti Kondisi Sebelum Kebakaran
Kebakaran yang melanda Plaza Sukaramai beberapa waktu lalu
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meminta Pasar Plaza Sukaramai harus dikembalikan dengan kondisi sebelum kebakaran oleh pihak pengelolaPT Multi Papan Perkasa (MPP). Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama yang masih ada waktu 9 tahun lagi. 
 
Kondisi pasar pasca kebakaran menunggu hasil uji konstruksi untuk menentukan kelayakan pembangunan kembali. Plaza Sukaramai dibangun menggunakan sistem Build Operate and Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT MPP dengan jangka waktu selama 25 tahun. Kini, sisa kerja sama itu hanya tinggal 9 tahun.
 
"Kerja sama Plaza Sukaramai tinggal 9 tahun lagi, kami minta aset itu nanti harus diserahkan dalam kondisi utuh ke Pemko, karena apa pun yang terjadi, sudah menjadi tanggung jawab pihak pengelola," tegasnya.
 
Pasca kebakaran hebat yang terjadi pada Desember lalu, pembangunan Plaza Sukramai belum dilakukan. Terkait hal itu Wako menyebut, pengelola telah melakukan kajian teknis guna mengetahui apakah bangun tersebut masih layak atau tidak untuk digunakan kembali.
 
"Kajian teknis sudah dilakukan, layak atau tidak bangunan itu. Hasil kajian itu nanti dijadikan sebagai dasar perbaikan Plaza Sukaramai," jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru, Mahyudin, mengatakan, terkait Plaza Sukaramai, pihaknya telah melakukan uji kontruksi bangunan beberapa waktu lalu.
 
"Seharusnya uji konstruksi itu keluar 17 Juni 2016 lalu, tapi karena adanya libur Idul Fitri, maka hasilnya belum kami terima. Kami usahakan pekan depan hasilnya sudah keluar agar bisa ditindaklanjuti," tuturnya mengakhiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index