Cabuli Bocah 15 Tahun, Warga Pangkalan Kerinci Dicokok Polisi

Cabuli Bocah 15 Tahun, Warga Pangkalan Kerinci Dicokok Polisi
Tersangka RS saat diamankan aparat kepolisian.
PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- RS (23) warga warga jalan Pepaya Pangkalan Kerinci tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL (15) warga Lintas timur simpang M Yusuf  Pangkalan Kerinci dicokok polisi. 
 
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah korban pada Kamis, 25 Agustus 2016 lalu sekira pukul 14.00 Wib.
 
RS ditangkap atas laporan dari orang tua korban ke Mapolres Pelalawan yang pada Kamis, 25 Agustus 2016 sekira pukul 23.00 Wib.
 
Dari informasi yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan, dengan adanya laporan polisi tersebut Kanit Opsnal Bripka Sandro S bersama anggota melakukan penyelidikan. 
 
Tersangka kemudian diamankan dari salah satu cucian motor di jalan Pepaya pada Sabtu, 27 Agustus 2016 dan digiring ke Mapolres Pelalawan.
 
Sementara barang bukti seperti pakaian korban sebelumnya telah disita dari korban. (R03/re)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index