KPK: Negara Berpotensi Rugi 5 Triliun per Tahun di Kehutanan

KPK: Negara Berpotensi Rugi 5 Triliun per Tahun di Kehutanan
Hutan

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kehutanan belum optimal. Hal tersebut terungkap dari hasil kajian yang dilakukan KPK terkait Sumber Daya Alam dalam sektor kehutanan tahun 2003-2014.

"Jadi dari hasil kajian itu, hasil PNBP dan dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum kita lakukan kita dapatkan secara optimal," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, Jumat (9/10).

Zulkarnain menyebut hasil kajian yang dilakukan KPK itu telah dipaparkan kepada para pihak terkait. Menurut Zul, pemaparan itu termasuk juga rencana aksi untuk ditindaklanjuti. Salah satunya adalah terkait sistem penerimaan yang bisa setiap waktu dapat dimonitor.

"Termasuk sistem penerimaan bisa real time setiap waktu bisa kita monitor dengan baik dan pos audit terhadap perkembangan di lapangan," ujar Zul.

Dari hasil kajian tahun 2003-2014, Zul menyebut negara berpotensi kehilangan PNBP hingga Rp5 triliun per tahun. "Dari hasil kajian litbang KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan, sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp5 triliun per tahun selama 12 tahun," kata Zul.

Menurut Zul, hal tersebut merupakan gambaran agar nantinya sektor hutan dapat dijaga secara baik sehingga PNBP dapat optimal.

"Angka ini hanya gambaran kita perlu bangun sistem PNBP, yang betul-betul hutan itu harus dijagain supaya tidak terjadi ilegal logging. Ini data administrasi saja. Potretnya dari pemegang izin dan tidak bisa dipantau. Dari angka ini kita sepakat bangun sistem pengendalian berbasis tapak," ujar Zul.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengakui PNBP dari sektor kehutanan belum optimal. Menurut dia, perlu dilakukan pembenahan sehingga tidak ada lagi PNBP yang tidak terpungut.

Dia mengakui ada rekomendasi kepada pihaknya untuk membangun sebuah sistem pengendalian. "Yang menarik untuk optimalsiasai PNBP sangat terkait data informasi yang perlu kita gali di lapangan khususnya pemegang izin," sebut dia seperti dimuat Vivanews.

Menurut Bambang, selama ini pihaknya telah membangun suatu sistem informasi. Berdasarkan hasil kajian KPK, sistem tersebut direkomendasikan dibangun agar seluruh pemegang izin bisa bayar PNBP secara online.

"Sehingga seluruh kegiatan produksi kayu bulat bisa dibayar secara real time dan kita bangun pengendalian hasil hutan scara online," kata dia. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index