ASIK MAIN JUDI... Polisi Ciduk 9 Warga Desa Batu Gajah

ASIK MAIN JUDI... Polisi Ciduk 9 Warga Desa Batu Gajah
Para pelaku saat diamankan polisi

TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Polsek Tapung berhasil mengamankan Sembilan (9) orang warga yang sedang bermain judi di salah satu warung di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari informasi di Kepolisian, bahwa para pemain judi ini diamankan, Ahad dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di warung Handoyo oleh Tim Opsnal Polsek Tapung. Sembilan orang pelaku yang diamankan saat tengah asik berjudi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu Domino.
 
Warga yang diamankan Polsek Tapung ini berinisial AL (26) laki-laki buruh, MZ (37) laki-laki swasta, DD (47) laki-laki buruh, SC (47) laki-laki buruh, BM (21) laki-laki buruh, SF (19) laki-laki karyawan, NS (37) laki-laki karyawan, ZU (48) laki-laki karyawan dan EK (33) laki-laki karyawan. 
 
Mereka yang diamankan Polsek Tapung tinggal di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung. Bersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp. 1.055.000, 2 set kartu Domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu Domino.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Polsek Tapung mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.
 
Tim akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asik berjudi dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.
 
Penangkapan pelaku judi ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan.
 
"Para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
 
Dijelaskan Kapolsek, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
"Kita menghimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat," pungkasnya. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index