BERENCANA AKAN DISELUNDUPKAN KE MALAYSIA, Polisi Amankan 89 Ekor Tenggiling di Siak Kecil

BERENCANA AKAN DISELUNDUPKAN KE MALAYSIA, Polisi Amankan 89 Ekor Tenggiling di Siak Kecil
Trenggiling yang akan diselundupkan.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Jajaran Kepolisian Resort (Polsek) kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Riau meringkus 4 pelaku tindak pidana penyeludupan satwa dilindungi, tenggiling.
 
Tenggiling itu masing masing dimasukkan di dalam karung jaring bewarna hitam dan biru kemudian di simpan dalam kotak keranjang sebanyak 6 buah.
 
Sebanyak 89 ekor tenggiling tersebut dibawa dari Lubuk Linggau (Sumsel) pada Sabtu 11 Februari sekira pukul 23:30 Wib setelah RI dan JI mendapat perintah dari inisial HN (38) yang berperan sebagai pemilik barang atau Bos dan HD (40) kedua pelaku sudah DPO. Diduga tringgiling itu akan diseludupkan ke Malaysia melalui perairan desa Sepahat Bukit Batu. 
 
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyampaikan dari kronologis kejadian bahwa awalnya inisial RN dan JI berangkat dari lubuk linggau (Sumsel) berangkat dengan menggunakan satu unit Mobil Minibus merk Kijang Inova Nopol BG 1246 MW warna Silver dengan muat tenggiling sebanyak 89 ekor.
 
"Sekira pukul 05:30 dinihari mobil BG 1246 MW rusak, dan akhirnya JI menghubungi Bos HN selaku pemilik hewan tenggiling agar mengirimkan bantuan mobil serta sopir guna memindahkan muatan tringgiling tersebut ke Mobil lain,"kata Kapolres Bengkalis, Senin (13/2/17) saat prees Rilis.
 
Di lanjutkan, saat untuk menggantikan mobil tersebut dikemudikan oleh SO dan FB dengan menggunakan satu unit mobil merk Kijang Inova Nopol BM 2534 HD warna hitam. Namun belum mobil bantuan tersebut sampai mobil awal yang dikendarai JI sudah dapat berjalan kembali dan akhirnya kembali dilanjutkan menuju desa sepahat.
 
"Dan untuk saudara SO dan FB, saat itu juga diminta untuk menyusul saja. Setelah RN dan JI melanjutkan perjalanan di jalan lintas Lintas Pakning-Pekanbaru Siak Kecil, mobil tersebut sekira pukul 15.00 wib kembali rusak dan sempat di perbaiki di tepi jalan dan di bantu oleh SO dan FB. Namun sedang memperbaiki di tepi jalan datang dua anggota Polsek Siak kecil yang Patroli,"ungkap Kapolres Bengkalis seperti dilansir dari riaugreen.
 
Berat kesemua tringgiling tersebut dengan bobot 2-5 kg dengan berat keseluruhan 250 Kg. Dengan perkilonya dari hasil introgasi pemilik membelinya dengan harga perkilo Rp300 ribu rupiah, dengan jumlah keseluruhan Rp75 juta.
 
Keempat tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf B dan huruf c, undang-undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memilik, memelihara, mengankut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau setiap orang dilarang untuk menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan atau mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di indonesi ke tempat lain dalam ataupun luar indonesia,"imbuhnya. (R04/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index