Astaga... Sadis Bener, Baru Tiga Hari Dinikahi, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

Astaga... Sadis Bener, Baru Tiga Hari Dinikahi, Suami Cekik Istri Hingga Tewas
Ilustrasi
INDRAMAYU (RIAUSKY.COM) - Malam pengantin harusnya menjadi masa yang indah bagi dua pasangan pengantin baru ini. Namun, peristiwa sakral itu tidak berlaku bagi pasangan Muh (26) dan Wai (30), warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Awal pernikahan mereka justru berujung prahara.
 
Muh alias Dol alias Ajo alias Tei, tega membunuh istrinya, Wai yang baru tiga hari dia nikahi. Tragisnya, Wai dibunuh saat tengah tertidur lelap dengan cara dicekik lehernya, setelah terlebih dahulu dibekap mulutnya menggunakan bantal. Entah apa yang ada dibenak Muh hingga bisa senekad itu.
 
Ia ditangkap setelah polisi menemukan keganjilan atas meninggalnya Wai. Dari keterangan tersangka, mereka memang kerap bertikai. Pertikaian berawal dari percekcokan masalah rumah tangga. Menurut Muh, Wai kerap mengungkapkan kalimat yang membuatnya sesak dan sakit hati.
 
“Saya sakit hati dan sangat tersinggung. Istri saya kerap menyatakan penyesalannya telah menikah dengan saya. Bahkan dia kerap melontarkan hinaan yang mengarah kepada kondisi fisik saya,” ungkap Muh.
 
Muh mungkin sudah tidak mampu lagi memendam amarahnya. Hingga pada suatu pagi sekitar pukul 06.00, dia nekat menghabisi istrinya yang tengah tertidur lelap, hingga tertidur selamanya.
 
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Muh. Namun hasilnya dia dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku. 
 
Sementara sejumlah barang bukti sudah disita dan diamankan. Di antaranya selimut, bantal, guling, kasur busa, dan pakaian (daster) yang dikenakan oleh korban saat kejadian. 
 
Wakapolres Indramayu, Kompol Asep Agustoni menjelaskan, perbuatan tersangka yang dengan sengaja melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 (3) KUHP tentang tindak pidana merampas jiwa orang karena melakukan pembunuhan, (jo) penganiayaan, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. 
 
Akibat perbuatannya, Muh harus mendekam di tahanan Mapolres Indramayu untuk menjalani proses pemeriksaan. Diduga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. “Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandas Asep Agustoni. (R02/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index