Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuhan di Rohil Bacakan Nota Pembelaan

Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuhan  di Rohil Bacakan Nota Pembelaan
Ilustrasi
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu (19/7) sekitar pukul 17.00 Wib kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (Pleedoi) tertulis terhadap tiga terdakwa Amat Jais alias Jais, Martiana Paranginangin alias Tina dan Abu Sofyan alias Iyan oleh Penasehat hukum para terdakwa.
 
Pantauan dalam sidang Kalna Surya Siregar SH selaku Penasehat hukum terdakwa Amat Jais alias Jais dan Abu Sofyan alias Iyan membacakan pembelaan kliennya satu persatu.
 
Dalam nota pembelaan tertulis yang dibacakan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU telah keliru dan sesat yang menyatakan terdakwa Abu Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan ikut merencanakan membantu melakukan pembunuhan.
 
Menurut Kalna bahwa keterangan terdakwa  dan bukti bukti yang terungkap dari Martiana Paranginangin dalam persidangan, tidak ada kaitannya dengan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Amat Jais alias Jais kepada Almarhum Manotar Simamora.
 
Sehingga menurut Kalna Surya Siregar dalam nota pembelaannya  menyatakan Terdakwa Abu Sofyan alias Iyan tidak terbukti dalam pasal 338 jo pasal 56 ke 2 KUHpidana yang didakwakan kepada dirinya.
 
Sedangkan terhadap Amat Jais Alias Jais dalam nota pembelaannya meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan primer.dan menghukum terdakwa seadil adilnya.
 
Atas pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa ini, Ketua Majelis hakim yang mengadili perkara ini M.Hanafi SH MH dengan dua anggotanya Sapperi Janto SH dan Rina Yose SH meminta kepada JPU Maruli Tua Sitanggang SH untuk menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa tersebut.
 
"Atas pembelaan terhadap kedua terdakwa  itu kami selaku jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya yang mulia," ujar Maruli Sitanggang.SH.
 
Terhadap pembelaan terdakwa Martiana Paranginangin yang didampingi kuasa hukumnya Irvan Zulnijar SH memohon kepada Majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu kedepan untuk menyiapkan pembelaannya secara tertulis .
 
Setelah hakim bermusyawarah atas permohonan kuasa hukum terdakwa Martiana Paranginangin akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan nota  pembelaan terdakwa Martiana Paranginangin. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index