Bantah Pertambangan Pasir Laut Ilegal

Kepala UPP Kelas III Rupat Bengkalis Sebut Hanya Keluarkan Port Clearance Kapal

Kepala UPP Kelas III Rupat Bengkalis Sebut Hanya Keluarkan Port Clearance Kapal
Kapal Pasir Pulau Ketam Bengkalis

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Diduga, demi mendapatkan jatah dari 'cukong', Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang dinilai telah mengangkangi aturan.

Sebab, UPP Kelas III Batu Panjang dengan mudahnya mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut dari Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga ilegal.

Kepala ‎Syahbandar dan Otorita ‎Pelabuhan (KSOP) Bengkalis melalui Kepala Tata Usaha Syafrizal menegaskan, menurut aturan yang ada, Port Clearance bagi kapal pengangkut pasir laut bisa dikeluarkan, apabila pasir laut yang dibawa kapal tersebut telah mengantongi izin galian c terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi.

"Tetapi, kalau tidak ada izin galian c, maka tidak boleh menggeluarkan Port Clearance. Karena yang dibawa itu pasir laut. Itu salah. Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan pengeluaran izin galian C telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/07/17) kemarin.

Kendati demikian, Ia tidak mau berspekulasi terkait persoalan tersebut, apakah pasir laut yang dibawa dari Pulau Ketam dan Sungai Injab menuju Pulau Bengkalis saat ini ilegal atau legal. Karena persoalan itu mutlak tanggungjawab dan urusan pihak terkait yang ada di Rupat, termasuk UPP Kelas III Batu Panjang sendiri.

"Ketika ada kapal dari Rupat masuk, UPP Kelas III Batu Panjang menyerahkan manifest terhadap KSOP Bengkalis. Dan kita lakukan pengecekan muatan kapal sesuai manifest dan apa saja barang yang dibawa. Kalau masalah izin galian c, katakanlah yang dibawa itu pasir laut, itu tugasnya UPP Kelas III Batu Panjang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala UPP Kelas III Batu Panjang Baslan, melalui Wakilnya Iskandar saat dikonfirmasi menyebut, UPP Kelas III Batu Panjang tidak ada urusan dengan dugaan kegiatan ilegal atas penggerukan pasir laut di Pulau Ketam Rupat dan Sungai Injab. Pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin berlayar Port Clearance terhadap kapal pembawa pasir laut.

"Saat pemilik kapal mengajukan izin berlayar, kita tidak ada urusan apa barang yang mereka bawa. Kita bukan penerbit izin penggerukan pasir laut. Tupoksi kita adalah menjamin keselamatan dan keamanan perlayaran dan jiwa manusia," ungkap Iskandar kala itu.

Selain itu, Iskandar juga meyakinkan, pihaknya tidak ada menerima perintah agar UPP Kelas III Batu Panjang tidak boleh menerbitkan izin kapal yang membawa pasir. Karena sejauh ini, para 'cukong' penggerukan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab sudah membawa ke UPP Kelas III Batu Panjang surat permohonan izinya. Permohonan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Namun saat disinggung lebih rinci soal izin penggerukan atau penambangan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab yang disodorkan oleh 'cukong' yang dilihatnya tersebut?. Karena, di Provinsi Riau hanya ada Tiga perusahaan yang mengantongi izin penggerukan pasir laut atau pertambangan?. Iskandar berkilah. Ia mengaku bukan mengatakan sudah ada izin, hanya saja telah meminta izin.

"Seperti yang saya bilang, mereka meminta persetujuan berlayar, bukan persetujuan izin penggerukan pasir laut. Jadi intinya, kalau memang bapak-bapak bisa membawakan Satu bukti ke kami kalau itu ilegal, kita jamin akan langsung kita hentikan," kilahnya menantang. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index