Garap 835 Ha Kawasan Hutan di Rohul, PT Hutahaean Resmi Jadi Tersangka

Garap 835 Ha Kawasan Hutan di Rohul, PT Hutahaean Resmi Jadi Tersangka
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit, PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi. 
 
PT Hutahaean ditetapkan Tersangka dalam dugaan menggarap lahan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin seluas 835 hektar.
 
"Ya benar ditetapkan Tersangka pada tanggal 24 Juli 2017, berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu (26/7/2017).
 
Diterangkan lebih lanjut oleh Guntur, penetapan Tersangka saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli serta dilakukan pengecekan dilapangan yang melibatkan saksi ahli.
 
"Perusahaan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana kegiataan perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tanpa Izin Usaha dari Bupati Rohul," tukas Guntur seperti dimuat gagasanriau.
 
Untuk diketahui, penyelidikan terhadap PT Hutahaean ini dilakukan sejak 24 Januari 2017. PT Hutahean adalah perusahaan perkebunan sawit. Perusahaan ini menggarap kawasan hutan di Areal Afdeling VIII Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index