Terkait Kepemilikan SHP, DPP akan Sidak Pasar Pemerintah

Terkait Kepemilikan SHP, DPP akan Sidak Pasar Pemerintah

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP)  akan melakukan sidak ke Pasar milik Pemerintah, yakni pasar Rumbai, Cik Puan, Limapuluh, Higienis, Agus Salim, Palapa, dan Simpang Baru. Sidak ini akan dilakukan minggu depan.

DPP Kota Pekanbaru, menegaskan, dalam Agustus 2017 para pedagang yang beraktivitas kios- kios pasar milik Pemerintah Kota Pekanbaru harus memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Kebijakan tersebut dilakukan mengatasi persoalan maraknya jual-beli kios yang dilakukan oknum tertentu.

"Kalau sampai akhir Juli 2017 pedagang tidak mengurus SHP dan terbukti mengontrak pada oknum tertentu bukan pada pemerintah, mereka terpaksa kita keluarkan dari pasar- pasar pemerintah yang ada di Kota Pekanbaru. Kita ingin pedagang itu berurusan langsung dengan pemerintah, kita tak mau ada oknum yang menguasai beberapa kios di pasar yang nyata- nyata milik Pemko Pekanbaru," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Rabu (23/8).

Ia berharap kepada oknum yang melakukan praktik sewa menyewa kios di pasar - pasar milik Pemko Pekanbaru, agar menghentikannya karena berdampak terhadap timbulnya beban bagi pedagang. 

"Dari hasil pemantauan kita banyak disinyalir kios disewakan dan diperjualbelikan. Ini kan jadi pertanyaan.Dari aturan yang ada, setiap pedagang yang tidak lagi menggunakan kios harus mengembalikan pada pemerintah. Prose verifikasi terhadap pedagang masih terus berjalan. Secara retribusi kita memang tidak dirugikan tapi bagi pedagang yang menyewa dari oknum tertentu biaya menjadi tinggi. Bisa sampai Rp 6 juta per bulan, sedangkan retribusi ke Pemko hanya Rp 103 ribu per bulan," jelas Ingot.

Persoalan sewa menyewa kios pasar milik pemerintah Kota Pekanbaru terbukti sudah terjadi di salahsatu pasar di Rumbai beberapa waktu lalu. Niat Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga ternyata dimanfaatkan sebagian oknum tertentu di lokasi tersebu

Dari aturan yang telah dibuat dan disepakati, seharusnya pedagang yang berjualan di sana adalah pemilik Surat Hak Pedagang (SHP) yang telah didaftarkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Namun fakta di lapangan, SHP yang dimiliki dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan sendiri. Dengan jalan menyewakan kembali kios pasar kepada pedagang lain dengan harga sewa Rp6 juta per tahun. Padahal Pemko Pekanbaru hanya menarik retribusi sebesar Rp103 ribu per bulan untuk pemilik SHP yang berjualan. 

"Kalau ditemukan praktek sewa menyewa ini, Kepala UPTDnya akan di sanksi," tegasnya. (R21)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index